Ticker

6/recent/ticker-posts

UJI NURDIN HAPUS MASA TUNGGU! BPJS WARGA BANTAENG LANGSUNG AKTIF — UHC PRIORITAS RESMI BERLAKU, RAKYAT TAK PERLU TAKUT BEROBAT!



TCM BANTAENG.,- (20/02/26). Keputusan tegas dan berpihak pada rakyat akhirnya diambil. Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzi Nurdin, resmi mengakhiri sistem UHC Cut Off dan mengembalikan layanan kesehatan daerah ke skema UHC Prioritas (Non Cut Off) mulai 20 Februari 2026.


Langkah ini menjadi jawaban keras atas keresahan masyarakat yang selama ini terhambat aturan masa tunggu aktivasi BPJS.
Kini, pesan pemerintah daerah jelas dan tanpa kompromi: Begitu didaftarkan, jaminan langsung aktif. Tidak ada jeda. Tidak ada alasan menunda pelayanan medis.

Cut Off Dicabut, Akses Kesehatan Dipercepat

Sistem Cut Off sebelumnya membuat warga harus menunggu sebelum kartu BPJS bisa digunakan. Dalam situasi sakit atau darurat, aturan tersebut dinilai membebani dan berisiko.


Uji Nurdin menegaskan bahwa kebijakan tersebut resmi dihentikan demi memastikan pelayanan kesehatan tidak lagi tersandera prosedur administratif.
“Tidak boleh ada warga sakit yang tertahan karena kartu belum aktif. Kesehatan adalah hak dasar, bukan urusan birokrasi,” tegasnya.

Rp29,5 Miliar Disiapkan, Bukan Sekadar Retorika

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan solid, Pemerintah Kabupaten Bantaeng mengalokasikan Rp29,5 miliar dalam APBD 2026 khusus untuk jaminan kesehatan masyarakat.
Anggaran ini menjadi bukti bahwa keputusan tersebut bukan sekadar respons politis, melainkan komitmen fiskal yang nyata.


Investasi tersebut diarahkan agar warga kurang mampu tidak lagi dihantui kekhawatiran biaya saat membutuhkan pengobatan.
Fasilitas Kesehatan Siaga, Data Wajib Sinkron 24 Jam
Seluruh puskesmas, klinik, hingga RSUD diinstruksikan memberikan pelayanan maksimal tanpa hambatan administrasi.

Sinkronisasi data antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan diperintahkan berjalan penuh, termasuk untuk kebutuhan darurat.


Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, Andi Ihsan, menegaskan bahwa kebijakan ini mempertegas arah kepemimpinan daerah yang menempatkan kesehatan sebagai prioritas utama.

Persyaratan cukuplah mudah untuk masyarakat cukup membawa:
- KTP
- KK
- Surat Keterangan Tidak Mampu  dari Desa/Kelurahan
- Surat Keterangan Perawatan dari fasilitas kesehatan

Pesan Tegas dari Bantaeng

Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Bantaeng memilih berpihak pada keselamatan dan kemanusiaan. Tidak boleh ada lagi warga yang menunda berobat karena terkendala aktivasi jaminan.


Dengan kembalinya UHC Prioritas, Bantaeng menegaskan satu prinsip bahwa administrasi tidak boleh berdiri di antara pasien dan haknya atas pelayanan kesehatan, langkah ini bukan hanya kebijakan. Ini adalah sikap yang tajam, tegas, dan berpihak pada rakyat bukan hanya asbun dan pencitraan.


Tcm Suarni/Tcm Rifai