Tcm Bandar Lampung.,- Polemik penolakan pembangunan Gereja GPI di Jalan Turi Raya, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, memantik reaksi keras dari Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu. Organisasi tersebut menduga adanya praktik intoleransi yang melibatkan oknum aparat serta pembiaran dari otoritas setempat.
Ketua Umum PNIB, AR Waluyo Wasis Nugroho, yang akrab disapa Gus Wal, turun langsung bersama tim investigasi untuk menelusuri persoalan tersebut. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran serius dalam proses penolakan pembangunan rumah ibadah tersebut.
Dari hasil investigasi awal, PNIB menemukan kejanggalan pada surat penolakan bertanggal 3 November 2025. Surat tersebut baru diterima pihak panitia gereja pada 27 Maret 2026, atau hampir lima bulan setelah diterbitkan.
"Fakta yang kami temukan sangat mengkhawatirkan. Ada dugaan keterlibatan oknum polisi aktif berinisial AA dalam proses penolakan yang ditandatangani oleh 91 warga," tegas Gus Wal dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Tak hanya itu, PNIB juga menduga adanya indikasi manipulasi tanda tangan. Sejumlah tanda tangan dalam dokumen penolakan tersebut diduga ditulis oleh orang yang sama, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan dokumen tersebut.
PNIB menilai, apabila dugaan keterlibatan aparat terbukti benar, maka hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai konstitusi, merusak supremasi hukum, serta mengancam kerukunan antarumat beragama.
"Negara tidak boleh kalah oleh praktik intoleransi. Aparat justru harus menjadi pelindung seluruh warga negara, bukan sebaliknya," ujar Gus Wal.
Hingga kini, PNIB menyoroti belum adanya klarifikasi resmi maupun langkah tegas dari Kepolisian Daerah Lampung terkait dugaan keterlibatan anggotanya.
PNIB mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti ada keterlibatan aparat maupun pejabat, PNIB meminta sanksi berat dijatuhkan tanpa pandang bulu.
Menurut PNIB, pendirian rumah ibadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Selama seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Dua Menteri telah dipenuhi, tidak ada pihak mana pun yang berhak menghalangi.
"Kasus ini harus dibuka secara terang-benderang. Lampung tidak boleh menjadi panggung bagi tumbuhnya intoleransi," pungkas Gus Wal.
Tim Tcm/Tcm Sdj