TCM MEDAN.,- Institusi Polri kembali tercoreng. Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Aipda HG resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan pemerasan terhadap dua dokter spesialis di Kabupaten Batubara.
Kasus yang menyita perhatian publik ini dilaporkan pada Kamis, 30 April 2026. Dugaan pemerasan tersebut menyeret nama aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menebar ketakutan demi keuntungan pribadi.
Kuasa hukum korban, Paul J.J. Tambunan, SE., SH., MH., bersama timnya, Daniel S. Sihotang, SH., dan Marudut H. Gultom, SH., MH., mengungkapkan bahwa Aipda HG diduga menggunakan modus menakut-nakuti korban dengan ancaman proses pidana.
"Korban diintimidasi dengan dalih adanya Aduan Masyarakat (Dumas) dari oknum Ormas maupun LSM. Dalam situasi penuh tekanan itu, terduga kemudian meminta sejumlah uang untuk menghentikan persoalan," tegas Paul usai membuat laporan di Mapolda Sumut.
Menurut Paul, tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika profesi kepolisian, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Laporan resmi itu tercatat dengan Nomor: LP/B/687/IV/2026/SPKT Polda Sumatera Utara, tertanggal 30 April 2026. Selain itu, pengaduan juga telah diteruskan ke Divisi Propam Polri melalui mekanisme QR Yanduan.
Tak berhenti di situ, tim kuasa hukum juga telah berkoordinasi dengan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Pol. Yudho Hermanto, yang disebut berkomitmen mengawal penanganan perkara ini secara serius.
"Perbuatan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak Polda Sumut dan Divpropam Polri bertindak cepat, profesional, dan transparan. Jangan biarkan ulah segelintir oknum meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujar Paul.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Polri dalam membersihkan internal dan menindak tegas setiap personel yang menyalahgunakan kewenangan.
Publik kini menanti, apakah penegakan hukum benar-benar berjalan tanpa pandang bulu, atau justru kembali tumpul ke atas.
Tcm Bintang/Tcm Ridho