Ticker

6/recent/ticker-posts

Sidang Praperadilan di PN Medan Dinilai Penuh Kejanggalan, Dugaan Pengkondisian terhadap Wartawan Menguat



Tcm Medan.,- Sidang lanjutan praperadilan antara Polrestabes Medan melawan Persadaan Putra Sembiring dkk dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn kembali digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026).


Persidangan dipimpin hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan. Dalam sidang tersebut, pihak Polrestabes Medan menghadirkan dua saksi ahli dan empat saksi umum, yakni Marnitta Silaban, Yoga Alfiansyah, Leo Sihombing, serta Putri Mutiara Sembiring yang perkara pokoknya juga sedang bergulir di PN Medan.
Sorotan muncul ketika hakim mencecar keterangan saksi ahli forensik terkait hasil visum dan luka yang dialami korban.


Sejumlah jawaban dinilai tidak tegas dan dianggap melenceng dari substansi pertanyaan, khususnya mengenai posisi luka lebam di area pipi dan mata, luka bocor di kepala, hingga bibir pecah.


Kejanggalan lain turut mencuat terkait surat perdamaian yang sebelumnya disebut tidak sah oleh pihak Polrestabes Medan dengan alasan tidak dilakukan di hadapan penyidik. Padahal, pihak keluarga pemohon mengaku telah membuat surat perdamaian tertulis di atas materai Rp10 ribu dan telah dibubuhi stempel Polrestabes Medan.


Namun, surat perdamaian tersebut disebut dibatalkan secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak pemohon. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara dan memperkuat kecurigaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.


Tim kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar dan Syahputra Ambarita, menegaskan pentingnya kejujuran seluruh pihak dalam memberikan keterangan di bawah sumpah selama sidang praperadilan berlangsung.
Sementara itu, Ketua Umum Front Mahasiswa Pejuang Reformasi '99 (FROMPER) yang turut hadir dalam persidangan menilai terdapat banyak kejanggalan dalam kasus yang menjerat salah satu wartawan di Kota Medan.
“Saya sangat menyayangkan kenapa seorang wartawan bisa dijadikan tersangka oleh APH dan terdakwa oleh pengadilan.



Padahal saya menilai korban sebenarnya adalah Persadaan Putra Sembiring. Namun begitu jelas tampak adanya pengkondisian terhadap yang bersangkutan terkait kasus saling lapor tersebut,” ujarnya usai sidang.


Kasus ini memantik perhatian publik dan insan pers. Banyak pihak berharap sidang praperadilan tersebut mampu mengungkap fakta secara terang-benderang serta menghadirkan putusan yang benar-benar berkeadilan.


Publik kini menanti apakah proses hukum ini mampu berjalan independen tanpa intervensi maupun tekanan, atau justru semakin memperlihatkan dugaan kriminalisasi terhadap insan pers di Kota Medan.


Tcm Tim/Tcm Ridho