TCM GOWA., - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri kabupaten/kota dengan 24 pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan terkait penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, yang berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/25).
Bupati Gowa menyebut kerja sama tersebut menjadi langkah awal untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai bentuk alternatif pemidanaan, sebagaimana diatur dalam KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Inti kegiatan ini adalah memberikan alternatif pemidanaan, bukan hanya hukuman penjara. Khususnya bagi tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, dapat diterapkan pidana kerja sosial,” ujar Bupati Gowa.
Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa, Andi Chaeriah, mengungkapkan bahwa Pemkab Gowa masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. Namun sejumlah perangkat daerah telah disiapkan untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial, seperti:
Bagian Hukum
Bagian Kerjasama
Dinas Sosial
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Pertanian
Dinas Koperasi
serta SKPD lain yang program kerjanya relevan.
Beberapa jenis pekerjaan sosial yang memungkinkan untuk diterapkan mencakup kebersihan tempat ibadah, fasilitas umum, persampahan, rumah sakit, sekolah, hingga panti-panti sosial.
“Seluruh mekanisme ini akan berjalan setelah adanya putusan hakim dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Pengawasannya dilakukan melalui kolaborasi pemerintah daerah, kejaksaan, dan pengadilan,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan norma baru dalam KUHP yang berorientasi pada pemidanaan yang lebih berdaya guna dan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Ini adalah komitmen bersama untuk mengawal implementasi KUHP baru. Pidana kerja sosial memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberi kontribusi positif bagi lingkungan,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah dan kejaksaan untuk terus memperkuat kolaborasi, tidak hanya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, tetapi juga dalam penyelamatan dan penataan aset daerah.
“Kami mendorong para Kajari untuk membantu pemerintah daerah dalam aspek penyelamatan aset negara,” tambahnya.
Tcm Salma/Tcm Raja