Ticker

6/recent/ticker-posts

Anggaran Dihapus, Konsumen Terancam Kehilangan Keadilan, Gubernur Diminta Copot Kadisdag




TCM BANJARMASIN.,- Polemik besar mengguncang dunia perlindungan konsumen di Kalimantan Selatan. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin resmi tak lagi beroperasi, diduga akibat kebijakan sepihak Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel.(26/01/26).


Keputusan ini memantik amarah keras dari Dr H Fauzan Ramon SH MH, akademisi hukum sekaligus mantan anggota BPSK.
Fauzan menyebut, sejak BPSK dinonaktifkan, konsumen yang dirugikan kini kehilangan akses keadilan. 


Padahal selama ini, setiap aduan konsumen yang masuk ke YLKI Intan Kalimantan selalu direkomendasikan untuk diselesaikan melalui BPSK.
“Sampai detik ini saya tidak habis pikir. BPSK dinonaktifkan hanya dengan alasan pindah kantor ke Banjarbaru. Itu alasan klasik dan tidak masuk akal,” tegas Fauzan dengan nada geram.


Menurutnya, penonaktifan BPSK bukan isu teknis semata, melainkan masalah serius pelanggaran kebijakan publik, karena pada Tahun Anggaran 2026 biaya operasional BPSK tidak lagi dianggarkan.
“Kalau anggaran sudah dicoret, itu artinya BPSK memang dimatikan. Fakta hukumnya jelas,” ujarnya.


Fauzan menilai Kepala Dinas Perdagangan Kalsel tidak memahami atau mengabaikan dasar hukum kuat BPSK, yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan BPSK.


Sebagai dosen di STIH Sultan Adam Banjarmasin, Fauzan mengingatkan bahwa BPSK bukan lembaga coba-coba. Lembaga ini telah berjalan selama tiga periode dan selalu mendapat dukungan penuh dari enam Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel sebelumnya.
“Aneh. Enam Kadisdag sebelumnya mendukung penuh BPSK. Sekarang justru dimatikan. Ada apa sebenarnya?” sindirnya tajam.


Lebih jauh, Penasehat Peradi Banjarmasin ini secara terbuka meminta Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin untuk mengganti Kepala Dinas Perdagangan yang dinilainya gagal memahami kepentingan konsumen.
“Kalau tidak mengerti fungsi BPSK dan tidak peduli terhadap penderitaan konsumen, lebih baik diganti saja,” ucap Fauzan lantang.


Tak berhenti di situ, Fauzan mengaku telah mengambil langkah ekstraordinari. Pada Jumat (23/1/2026), ia resmi menyurati Presiden RI Prabowo Subianto, dengan tembusan ke Kementerian Perdagangan RI dan Gubernur Kalimantan Selatan.
“Ini bukan persoalan pribadi. Ini soal negara hadir atau tidak untuk melindungi konsumennya,” pungkas Fauzan.


Penonaktifan BPSK Banjarmasin kini menjadi sorotan tajam publik. Banyak pihak menilai, jika kondisi ini dibiarkan, maka perlindungan konsumen di Kalimantan Selatan berada di titik nadir. Negara pun ditantang untuk menjawab: berpihak pada rakyat, atau membiarkan hak konsumen tergerus oleh kebijakan birokrasi.


Tcm Tim/Tcm Sdj