TCM SURAKARTA., – Ketika angka kejahatan narkotika di Surakarta menembus 144 kasus, perang melawan narkoba tak lagi cukup dilakukan di ruang-ruang formal penegakan hukum. Selasa malam (20/01/26), sebuah pesan keras justru dikumandangkan dari Masjid Roudlotul Jannah, Pucangsawit.
Masjid yang selama ini identik dengan ritual keagamaan, kini resmi diposisikan sebagai benteng sosial menghadapi darurat narkoba di tingkat akar rumput.
Sosialisasi bahaya narkoba yang digelar Senkom Mitra Polri bersama Polresta Surakarta itu menjadi tindak lanjut konkret Musyawarah Kota Desember 2025, yang secara tegas menetapkan peredaran narkoba di Solo berstatus “Merah”.
Pesannya lugas karena krisis ini sudah terlalu dekat untuk diabaikan. Ada 16 Titik Rawan, Transaksi Tembus Ratusan Juta membuat Wakasat Resnarkoba Polresta Surakarta, AKP Winarsih, S.H., M.H., memaparkan fakta tanpa eufemisme.
Di Surakarta terdapat 16 titik rawan peredaran narkoba, dengan nilai transaksi yang dapat mencapai ratusan juta rupiah dalam waktu singkat.
“Narkoba itu seperti bunglon. Ia bisa menyusup lewat rokok, minuman keras, bahkan lingkar pergaulan yang tampak normal.
Sekali masuk, efeknya berantai mulai pencurian, kekerasan, hingga masa depan yang runtuh,” tegas AKP Winarsih di hadapan ratusan peserta.
Ia menegaskan, peredaran narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman langsung terhadap stabilitas sosial dan keamanan kota.
Gengsi Sosial, FOMO, dan Ilusi Uang Cepat menjadi
Sorotan lain datang dari IPDA Sutarmi, S.H., yang membedah akar persoalan dari sisi psikologis dan sosial.
Menurutnya, gaya hidup hedonis dan tekanan gengsi menjadi pintu masuk paling awal jerat narkoba.
“Banyak yang hidup di luar kemampuan demi citra sosial. Awalnya pinjol ilegal atau judi online. Saat terdesak, tawaran menjadi kurir narkoba dengan bayaran besar terasa ‘masuk akal’. Padahal itu awal dari kehancuran hukum, depresi, bahkan bunuh diri,” ujarnya.
Peringatan ini menyasar generasi muda, yang kerap menjadi sasaran empuk jaringan narkotika.
Diam Juga Bisa Dipenjara
Dari aspek hukum, BRIPKA Putera Karunia, S.H., M.H. menegaskan bahwa Undang-Undang Narkotika tidak memberi ruang aman bagi sikap apatis. Selain pengguna dan pengedar yang terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara, masyarakat yang mengetahui tetapi membiarkan penyalahgunaan narkoba juga dapat dijerat pidana hingga satu tahun penjara.
Kalau kita diam adalah bentuk kejahatan pasif yang justru menguatkan jaringan narkoba.
Ketua Senkom Kota Surakarta, H. Yusuf Erwansyah, A.Md., menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah strategi “jemput bola”. Masjid, menurutnya, harus menjadi pusat ketahanan sosial, bukan sekadar ruang ibadah.
“Masjid harus menjadi benteng perlindungan masyarakat. Di sinilah kesadaran dibangun, keberanian untuk berkata ‘tidak’ diperkuat, dan generasi muda dilindungi dari narkoba,” ujarnya.
Malam itu, Pucangsawit tidak hanya menjadi lokasi sosialisasi, tetapi titik awal sebuah pesan kolektif: perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Bukan hanya aparat penegak hukum, melainkan seluruh elemen masyarakat yang masih peduli pada masa depan Surakarta.
Tcm Ghoni/Tcm Bulan