TCM MEDAN., - Penegakan hukum kembali dipertanyakan. Meski satu tersangka telah diamankan, tiga tersangka lain kasus penganiayaan berat (Anirat) hingga kini masih bebas berkeliaran, memicu desakan keras dari pihak korban kepada Polrestabes Medan agar bertindak tegas dan tanpa pandang bulu.
Pelapor sekaligus orang tua korban, Leo Sihombing (49), menyatakan kekecewaannya atas lambannya penangkapan tiga tersangka berinisial LS, WOP, dan SP, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka namun belum juga ditahan.
“Kami mengapresiasi Polrestabes Medan yang sudah menangkap satu tersangka, PS. Tapi masih ada tiga tersangka lain yang sudah ditetapkan dan sampai hari ini bebas berkeliaran. Ini jelas mencederai rasa keadilan,” tegas Leo Sihombing kepada wartawan, Sabtu (24/1/26).
Kasus penganiayaan berat ini terjadi pada 23 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, dan menimpa dua korban muda, Rizki Tarigan (20) dan Gleen Ditto Oppusunggu (19). Hingga kini, kedua korban masih mengalami trauma mendalam serta keluhan fisik akibat pengeroyokan brutal yang mereka alami.
Berawal dari Janji Palsu dan Dugaan Eksploitasi
Peristiwa bermula saat korban Gleen Ditto Oppusunggu, yang bekerja sebagai teknisi di konter ponsel milik tersangka PS, dijanjikan sistem bagi hasil dari setiap ponsel yang dikerjakannya. Namun setelah bekerja selama tiga minggu, janji itu tak pernah ditepati.
Korban hanya menerima Rp100 ribu, jauh dari kesepakatan awal.
Merasa dizalimi, korban kemudian mengambil beberapa unit ponsel dari toko tersebut dan bersama Rizki Tarigan menginap di Hotel Kristal, Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan.
Mengetahui keberadaan korban, tersangka PS diduga mengerahkan rekan-rekannya untuk melakukan penjemputan paksa.
Disekap, Diikat, dan Dianiaya Beramai-ramai
Di Hotel Kristal, kedua korban dijemput menggunakan mobil Avanza putih. Namun penjemputan itu berubah menjadi aksi kekerasan brutal. Tangan korban diikat, mata dilakban, lalu keduanya dimasukkan ke dalam mobil dan dipukuli secara beramai-ramai tanpa perikemanusiaan.
Akibat kejadian itu Rizki Tarigan mengalami nyeri hebat di bagian kepala belakang dan dada dan
Gleen Ditto Oppusunggu mengalami memar di mata kanan, leher, pipi, serta nyeri di kepala belakang.
Desak Tiga Tersangka Ditetapkan DPO
Atas kejadian tersebut, Leo Sihombing melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan, dengan LP Nomor: LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Leo mendesak agar ketiga tersangka yang masih bebas segera ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Hukum harus tegas. Semua sama di mata hukum, tidak ada yang kebal. Kami minta Polrestabes Medan segera menangkap tiga tersangka lainnya. Kasus ini harus menjadi atensi Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kekerasan brutal.
Tcm Tim/Tcm Raja