TCM PAREPARE.,- Nasib pilu dialami 6 orang buruh bangunan di Kota Parepare. Setelah bekerja membanting tulang membangun proyek di Perumahan Kayyana Mansion Residence, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, upah mereka justru diduga tidak dibayarkan.
Pelapor, ANDI HAMZAH JARRE (43), buruh harian lepas asal Kota Makassar, resmi melaporkan dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut ke SPKT Polres Parepare pada Kamis (05/11/2026).
Dalam laporan tersebut, Andi Hamzah menyebut terlapor adalah Perp. HJ. NUR (60), seorang wiraswasta yang bertindak selaku pemborong proyek tersebut.
JANJI MANIS DI AWAL, PAHIT DI AKHIR
Berdasarkan keterangan pelapor kepada penyidik, awalnya pekerjaan itu didapat secara lisan. Terlapor menjanjikan pembayaran upah dilakukan setiap 2 minggu sekali.
Pada pembayaran pertama, untuk 1 minggu masuk kerja, upah dibayarkan secara penuh. Pelapor dan teman-temannya pun bekerja dengan semangat.
Namun, setelah itu keadaan berbalik. Upah untuk pekerjaan selanjutnya, untuk 6 orang pekerja, tidak lagi dibayarkan. Nilainya mencapai Rp. 12.560.000,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
"Pelapor dan teman-temannya sudah berupaya menghubungi terlapor, namun tidak direspon. Karena tidak ada kejelasan, pelapor memberhentikan pekerjaan untuk sementara," tulis penyidik dalam Tanda Terima Laporan Pengaduan tersebut.
BURUH HENTIKAN KERJA, LAPOR KE POLISI
Karena merasa dirugikan dan tidak ada itikad baik dari terlapor, Andi Hamzah Jarre akhirnya mengambil langkah hukum. Ia datang ke Polres Parepare untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut.
"Kami datang bukan untuk ribut. Kami datang karena keringat kami belum dibayar. Kami sudah kerja, kami sudah tunggu, tapi tidak ada jawaban. Kami hanya minta hak kami," ujar Andi Hamzah Jarre kepada Tim LMR-RI.
LMR-RI MINTA POLRES PAREPARE SERIUS
Tim Investigation dan Monitoring LMR-RI Komwil Sulawesi Selatan yang mendampingi pelapor meminta Polres Parepare untuk serius menangani laporan ini. Alasannya, kasus upah buruh seperti ini seringkali dianggap sepele, padahal menyangkut hidup 6 keluarga.
"Ini bukan soal Rp. 12,5 juta saja. Ini soal 6 kepala keluarga yang menunggu upahnya untuk makan. Kalau pemborong bisa bayar minggu pertama, kenapa minggu berikutnya tidak bisa? Ini yang harus dijelaskan terlapor di hadapan penyidik," tegas Tim LMR-RI.
LMR-RI juga meminta agar penyidik segera memanggil terlapor untuk klarifikasi, dan memediasi pembayaran upah tersebut secara terbuka. Jika tidak ada itikad baik, LMR-RI meminta proses hukum dilanjutkan sesuai Pasal Penipuan dan Penggelapan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan. Media TCM masih membuka ruang hak jawab kepada pihak terlapor.
LMR-RI INVESTIGATION DAN MONITORING - KOMWIL SULSEL
Tcm Raja/Tcm Bintang